No Kk Ktp Gratis Untuk Registrasi Kartu Baru
Cara Registrasi Kartu XL melalui Website
Dilansir laman resminya, registrasi kartu XL terdapat dua pilihan yakni menggunakan OTP dan Nomor PUK:
- Buka laman www.xlaxiata.co.id/registrasi di HP
- Lalu, Klik "Pilih" pada menu "Menggunakan OTP"
- Kemudian, masukkan nomor XL Anda, Nomor NIK, dan Nomor KK
- Lalu, Klik "Dapatkan kode"
- Setelah itu, XL Axiata akan mengirimkan kode OTP untuk Anda, selanjutnya masukkan kode tersebut.
- Setelah itu, Klik "Saya bukan robot" dan Klik "Daftar".
- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.
Menggunakan nomor PUK di rangka kartu SIM
- Buka aplikasi browser atau chrome di smartphone Anda, lalu buka alamat situs www.xlaxiata.co.id/registrasi.
- Lalu, Klik "Pilih" pada menu "Menggunakan Nomor PUK"
- Kemudian, masukkan nomor XL Anda, Nomor NIK, dan Nomor KK.
- Lalu, masukkan delapan digit nomor terakhir PUK dari kartu XL Anda.
- Setelah itu, Klik "Saya bukan robot" dan Klik "Daftar".
- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.
Cara Registrasi Kartu XL melalui SMS
Registrasi kartu XL untuk pelanggan baru
- Buka fitur SMS di smartphone Anda
- Lalu, Ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK# (Contoh: DAFTAR#3012345678901678#3201060401130002#)
- Kemudian, kirim ke 4444
- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.
Sedangkan, untuk pelanggan lama sebagai berikut:
- Buka fitur SMS di smartphone Anda
- Lalu, Ketik ULANG#NIK#Nomor KK (Contoh: ULANG#3012345678901678#3201060401130002#)
- Kemudian, kirim ke 4444
- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.
satriani 2 minggu yang lalu
Syarat Registrasi Kartu XL
Berikut syarat registrasi kartu XL Axiata.
Syarat untuk Warga Negara Asing (WNA)
2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
You can’t perform that action at this time.
TEMPO.CO, Jakarta - Bagi pelanggan kartu XL, tahapan registrasi nomor handphone bisa dilakukan melalui website maupun SMS. Registrasi kartu XL diperlukan tidak hanya bagi pelanggan prabayar namun juga pascabayar. Lantas, bagaimana cara registrasi kartu SIM XL?
Perlu diketahui, sesuai anjuran pemerintah bagi pelanggan kartu SIM provider apapun wajib melakukan registrasi dengan identitas diri yang dimiliki, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Registrasi ini bertujuan untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan dan penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti penipuan, terorisme dan spamming.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bukan itu saja, tujuan registrasi juga untuk memudahkan transaksi secara online antara pihak jasa provider dan kepentingan penyaluran dana bantuan sosial pemerintah.
no nik kk dan ktp tidak sesuai
saat saya mendaftar akun sscasn ,terkendala dengan no kk dan Nik ktp tidak sesuai yang di beritakan dari situs sscasn tersebut.padahal data nomor kk dan nik sesuai dengan yang ada.mohon bantuan nya bapak/ibu
Jika Anda mengalami kendala nomor KK dan NIK tidak sesuai saat mendaftar akun SSCASN, padahal data sudah benar, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan: Pastikan Data Terbaru: Cek apakah data KK dan NIK sudah sesuai dengan data terbaru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kadang, ada perbedaan data yang belum diperbarui. Hubungi Disdukcapil: Segera kunjungi atau hubungi Disdukcapil setempat untuk verifikasi data. Anda juga dapat menghubungi call center Dukcapil di 1500-537 atau melalui email ke [email protected]. Cek di Portal Dukcapil Online: Gunakan aplikasi seperti cek data NIK online yang tersedia di beberapa daerah untuk memastikan keabsahan data. Laporkan ke Helpdesk SSCASN: Ajukan aduan melalui fitur helpdesk pada situs resmi SSCASN dengan menyertakan dokumen pendukung (KTP, KK, dan tangkapan layar error). Pastikan Anda menyelesaikan kendala ini secepatnya agar tidak menghambat proses pendaftaran.
-- Beredar pesan di layanan perpesanan yang isinya menyertakan situs yang bisa memberikan NIK dan KK tak dikenal untuk melakukan registrasi. Situs dengan alamat https://ktp.us.to itu bisa mengeluarkan KTP dan KK tertentu yang bisa digunakan untuk melakukan registrasi kartu.
Saat dicoba, NIK dan KK yang ada di situs bisa digunakan untuk registrasi. Hal ini seperti diungkap oleh Ismail, seorang warga Jakarta. Ia berhasil meregistrasikan kartu prabayar miliknya menggunakan nomor yang keluar disitus ini.
Padahal sebelumnya ia selalu gagal meregistrasikan kartu prabayar menggunakan NIK dan KK miliknya.
"Sudah 20 kali mungkin saya coba registrasi dengan NIK dan KK milik saya, tapi selalu dibilang ada ketidak cocokan data dan diminta untuk hubungi Dukcapil," tuturnya saat dihubungi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal saya tidak pernah mengganti KTP dan KK, KTP saya juga sudah e-KTP," lanjutnya.
Karena registrasi selalu gagal maka ia mencoba solusi yang ditawarkan oleh situs yang ia dapat dari grup perpesanan teman-temannya itu.
Ismail menyebut bahwa NIK dan KK yang ia dapat dari situs tersebut berhasil digunakan untuk registrasi di salah satu operator. Tapi, saat ia coba untuk meregistrasikan di operator lainnya, ia mendapat pesan kalau NIK dan KK yang ia pakai sudah melewati batas maksimum pemakaian.
Tangkapan layar dari pengguna yang berhasil melakukan registrasi prabayar menggunakan nomor NIK dan KK yang diambil dari situs tersebut (Screenshot via Ponsel Ismail)
Hal serupa dialami oleh M. Pinta, seorang warga Yogyakarta. Ia mengaku kesulitan untuk mendaftarkan NIK dan KK miliknya sebelum masa registrasi berakhir.
"Saya kemarin coba dua kali registrasi (pakai NIK dan KK sendiri) tapi ngga ada respon. Terus, saya coba pakai NIK dan KK yang ada disitus ini langsung berhasil," tuturnya saat dihubungi
lewat sambungan telepon.
Ia mengaku mendapat solusi untuk melakukan registrasi lewat situs ktp.us.to dari grup WhatsApp.
"Saya dapat situs itu dari temen-temen di grup WhatsApp. Sebab, banyak juga yang susah registrasi. Mereka akhirnya coba NIK ama KK dari situs ini dan berhasil. Saya juga coba," lanjutnya.
Menurutnya situs tersebut sudah menyebar di grup Whatsapp sejak tiga hari sebelum masa registrasi berakhir.
sudah mencoba menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengonfirmasikan hal ini, namun masih belum mendapat tanggapan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 dan Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser nomor 470/1924/Dukcapil tanggal 3 Agustus 2020 tentang pengesahan dokumen Adminduk dan Penggunaan Bahan untuk Penerbitan Dokumen. Bahwa terhitung sejak 30 Juli 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser telah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 atau quarto untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK). Akta-Akta Pencatatan Sipil tidak lagi menggunakan blanko cetak dan ini akan berlaku seterusnya.
Dalam hal dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara Elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.
Sumber https://humas.paserkab.go.id/berita/ktp-elektronik-tak-perlu-legalisir-kartu-keluarga-gunakan-hvs-a4